Dirjen Pajak Sebut Baru 2% Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Periode I

Dirjen Pajak Sebut Baru 2% Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Periode I

Yulida Medistiara - detikFinance
Kamis, 06 Okt 2016 14:57 WIB
Foto: Yulida Medistiara
Jakarta - Tax amnesty periode pertama telah berakhir pada 30 September lalu. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan baru ada 2% wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.

Ken menyampaikan hal tersebut saat sosialisasi dengan pengusaha muda anggota Hipmi (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia). Ken mengatakan saat ini baru ada 2% wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.

"Yang baru ikut tax amnesty itu sekarang baru 2,09%, yang ikut tax amnesty dari badan 7,35%," kata Ken di markas Hipmi, Menara Bidakara 2, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara total ada 20.165.718 wajib pajak (WP) wajib SPT di Indonesia. Sementara itu baru ada 444.392 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty atau baru 2,09%. Dari 2,09% itu terkumpul uang tebusan sebesar Rp 94.512,94 miliar.

Uraiannya adalah ada 1.215.417 wajib pajak badan wajib SPT, sedangkan yang mengikuti tax amnesty ada 89.301 wajib pajak atau 7,35%.

Sementara wajib pajak orang pribadi wajib SPT ada 18.950.301 sedangkan wajib pajak orang pribadi yang mengikuti tax amnesty hanya ada 333.091 atau 1,76%.

Rinciannya untuk OP karyawan terdiri dari 16.827.086 sementara WP OP karyawan yang mengikuti tax amnesty ada 170.215 orang atau 0,97%. Disamping itu untuk peserta OP Non Karyawan SPT ada 2.133.215 sedangkan WP peserta tax amnesty ada 170.215 orang 7,98%.

Dari data yang ada baru ada sekitar 2% yang mengikuti tax amnesty periode I. Oleh karena itu, Ken mengatakan 98% lainnya harus mengikuti tax amnesty lagi di periode kedua dan tiga.

"Baru ada 2% ya pokoknya kita mau kejar semuanya kalau bisa 98% itu," ujar Ken. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads