Salah satu poin yang dibahas, yakni masalah skema pemberian asuransi untuk TKI yang selama ini masih diserahkan kepada perusahaan asuransi swasta.
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengungkapkan, sebagai bentuk kehadiran negara dalam perlindungan TKI, pihaknya sepakat dengan pemerintah agar asuransi TKI di luar negeri harus ditangani BPSJ Ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, asuransi TKI diserahkan kepada swasta lewat Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2010 yang mengatur asuransi TKI yang diserahkan kepada swasta dalam 3 konsorsium.
Periode pertanggungannya yakni 5 bulan pra penempatan, 24 bulan program penempatan, dan 1 bulan purna penempatan dengan 13 jenis jaminan perlindungan.
Sepanjang tahun 2015 lalu, 3 konsorsium tersebut mengelola dana asuransi dari 514.211 orang TKI dengan dana premi yang dikelola sebesar Rp 124 miliar, dengan jumlah klaim sebesar Rp 29 miliar.
"Prinsipnya jangan sampai negara tidak hadir dengan menyerahkan nasib TKI kepada swasta. Negara ini kehadirannya diwakili oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Dede.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengungkapkan, pihaknya mengaku siap mencover seluruh asuransi jika memang lembaganya ditugasi pemerintah memberikan asuransi kepada TKI sesuai revisi UU Nomor 39 Tahun 2004.
"Jadi usulan sesuai dengan ketentuan UU JSN (Sistem Jaminan Nasional) bahwa setiap tenaga kerja wajib jadi peserta BPJS, baik itu di dalam maupun di luar negeri," ungkap Agus.
Kendati demikian, menurutnya, pihaknya harus menyesuaikan jaminan yang akan diterima TKI lantaran pihaknya hanya menyediakan 4 jaminan saja yakni jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja.
"Saat ini asuransi TKI punya 13 perlindungan, sementara kita hanya 4 perlindungan, yang beririsan yaitu pensiun, kecelakaan kerja, dan kematian. Nah skemanya bagaimana, ini yang masih harus dibahas lagi," jelas Agus. (dna/dna)