DPR Bahas Aturan Asuransi TKI Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

DPR Bahas Aturan Asuransi TKI Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 06 Okt 2016 18:36 WIB
Ilustrasi (Foto: M Modin/detikcom)
Jakarta - Guna memberi perlindungan maksimal kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pemerintah dan DPR saat ini tengah menggodok revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.

Salah satu poin yang dibahas, yakni masalah skema pemberian asuransi untuk TKI yang selama ini masih diserahkan kepada perusahaan asuransi swasta.

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengungkapkan, sebagai bentuk kehadiran negara dalam perlindungan TKI, pihaknya sepakat dengan pemerintah agar asuransi TKI di luar negeri harus ditangani BPSJ Ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Asuransi kalau ditangani swasta selama ini banyak masalah. Negara harus hadir di perlindungan TKI, kalau dikasih ke swasta lagi ya banyak masalah seperti dulu-dulu, dari klaim susah, klaimnya dimana karena TKI ada di luar negeri, dan seterusnya," kata Dede saat Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Selama ini, asuransi TKI diserahkan kepada swasta lewat Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2010 yang mengatur asuransi TKI yang diserahkan kepada swasta dalam 3 konsorsium.

Periode pertanggungannya yakni 5 bulan pra penempatan, 24 bulan program penempatan, dan 1 bulan purna penempatan dengan 13 jenis jaminan perlindungan.

Sepanjang tahun 2015 lalu, 3 konsorsium tersebut mengelola dana asuransi dari 514.211 orang TKI dengan dana premi yang dikelola sebesar Rp 124 miliar, dengan jumlah klaim sebesar Rp 29 miliar.

"Prinsipnya jangan sampai negara tidak hadir dengan menyerahkan nasib TKI kepada swasta. Negara ini kehadirannya diwakili oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Dede.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengungkapkan, pihaknya mengaku siap mencover seluruh asuransi jika memang lembaganya ditugasi pemerintah memberikan asuransi kepada TKI sesuai revisi UU Nomor 39 Tahun 2004.

"Jadi usulan sesuai dengan ketentuan UU JSN (Sistem Jaminan Nasional) bahwa setiap tenaga kerja wajib jadi peserta BPJS, baik itu di dalam maupun di luar negeri," ungkap Agus.

Kendati demikian, menurutnya, pihaknya harus menyesuaikan jaminan yang akan diterima TKI lantaran pihaknya hanya menyediakan 4 jaminan saja yakni jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja.

"Saat ini asuransi TKI punya 13 perlindungan, sementara kita hanya 4 perlindungan, yang beririsan yaitu pensiun, kecelakaan kerja, dan kematian. Nah skemanya bagaimana, ini yang masih harus dibahas lagi," jelas Agus. (dna/dna)

Hide Ads