"Bukan hanya Google saja. Pokoknya orang yang pajaknya nggak benar, kita usut. Begitu saja," ujar dia kepada detikFinance saat ditemui usai menghadiri acara sosialisasi tax amnesty di Gedung Sudirman, Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Ken mengatakan, saat ini proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan. Hal ini menandakan, pemerintah serius untuk meminta Google menunaikan kewajibannya sebagai perusahaan yang mencari keuntungan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Senin lalu (3/10), Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M Haniv mengatakan aktivitas usaha Google di Indonesia meningkat dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Negara sejatinya dapat menerima hasil dari pajak yang seharusnya dibayarkan dalam lima tahun. (ang/ang)











































