Namun, Ken mengatakan, ini terjadi karena banyak pengusaha yang sudah merepatriasi dananya sebelum Undang-Undang tax amnesty terbit. Selain itu, ara pengusaha telah membawa pulang dana dari luar negeri sebelum melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH) saat mengikuti tax amnesty.
"Banyak kalangan bilang repatriasi sedikit, repatriasi itu dari sebelum undang-undangnya jadi, dan sebelum mereka sampaikan SPH uangnya itu sudah banyak yang masuk (ke Indonesia) karena mereka nggak mau diatur gateway," kata Ken, di Kantor Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), di Menara Bidakara 2, Kamis (6/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, tanah, bangunan, dan harta tak bergerak lainnya Rp 213 triliun. Piutang dan persediaan Rp 19,68 triliun, dan logam mulia serta harga bergerak lainnya sebesar Rp 0,04 triliun.
"Dari repatriasi Rp 96,74 triliun itu setara kasnya Rp 999,02 triliun hampir Rp 1.000 triliun itu duit semua cash. Makanya saya bilang kalau dari segi demand tinggi, kalau di total sudah Rp 1.300 triliun," tutur Ken. (hns/hns)











































