Dirjen Pajak: Ada Pengusaha Repatriasi Harta ke RI Sebelum UU Tax Amnesty Terbit

Dirjen Pajak: Ada Pengusaha Repatriasi Harta ke RI Sebelum UU Tax Amnesty Terbit

Yulida Medistiara - detikFinance
Kamis, 06 Okt 2016 20:20 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Total dana repatriasi yang masuk hingga akhir periode pertama tax amnesty mencapai Rp 137 triliun. Menurut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, masih ada yang menilai pencapaian dana repatriasi itu masih rendah dari semestinya yang bisa diraih.

Namun, Ken mengatakan, ini terjadi karena banyak pengusaha yang sudah merepatriasi dananya sebelum Undang-Undang tax amnesty terbit. Selain itu, ara pengusaha telah membawa pulang dana dari luar negeri sebelum melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH) saat mengikuti tax amnesty.

"Banyak kalangan bilang repatriasi sedikit, repatriasi itu dari sebelum undang-undangnya jadi, dan sebelum mereka sampaikan SPH uangnya itu sudah banyak yang masuk (ke Indonesia) karena mereka nggak mau diatur gateway," kata Ken, di Kantor Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), di Menara Bidakara 2, Kamis (6/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ken menjelaskan, repatriasi harta sebesar 137 triliun meliputi kas dan setara kas Rp 96,74 triliun. Investasi dan surat berharga senilai Rp 18,40 triliun.

Kemudian, tanah, bangunan, dan harta tak bergerak lainnya Rp 213 triliun. Piutang dan persediaan Rp 19,68 triliun, dan logam mulia serta harga bergerak lainnya sebesar Rp 0,04 triliun.

"Dari repatriasi Rp 96,74 triliun itu setara kasnya Rp 999,02 triliun hampir Rp 1.000 triliun itu duit semua cash. Makanya saya bilang kalau dari segi demand tinggi, kalau di total sudah Rp 1.300 triliun," tutur Ken. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads