Perubahan status ini memerlukan proses transisi selama tiga tahun ke depan, seiring dengan rumitnya persoalan yang dihadapi.
"Kami akan ubah dari FTZ menjadi KEK, tapi itu tidak sebentar. Jangan bermimpi selesai dengan secarik kertas. Perlu proses transisi," terang Menko Perekonomian, Darmin Nasution, saat rapat kerja dengan Komite II DPD, Jumat (7/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses transformasi 3 tahun bisa berubah sesuai evaluasi," imbuhnya.
Berbagai fasilitas dan kemudahan baru harus dipersiapkan, terutama yang selama ini tidak tersedia di FTZ. Misalnya fasilitas insentif perpajakan yang meliputi tax holiday, investment allowance, amortisasi dipercepat, pajak dividen, dan kompensasi kerugian yang lebih lama.
Selanjutnya fasilitas kepabeanan berupa penangguhan bea masuk dan inland free trade agreement (FTA), kepemilikan properti asing, pengaturan khusus bidang ketenagakerjaan dan percepatan birokrasi perizinan dan sebagainya.
"KEK nanti akan dapat insentif yang lebih baik. Tentu untuk yang eksisting nggak dapat lagi. Tapi kalau investor baru itu dapat atau dia pindah dari pemukiman ke kawasan itu dapat," paparnya. (mkl/wdl)











































