Resmi Naik, Ini Tarif Baru Tol Bandara

Resmi Naik, Ini Tarif Baru Tol Bandara

Eduardo Hasian Simorangkir - detikFinance
Jumat, 07 Okt 2016 14:13 WIB
Resmi Naik, Ini Tarif Baru Tol Bandara
Foto: Eduardo Hasian Simorangkir
Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol akhirnya resmi merilis penyesuaian tarif tol untuk ruas tol Jalan Prof. Dr. Ir. Sedyatmo. Jalan tol ke arah Bandara Soekarno Hatta sepanjang 14,30 km ini naik Rp 1.000/kategori terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2016.

Adapun ruas jalan tol yang dioperasikan oleh Jasa Marga ini sebelumnya memiliki tarif terendah (golongan I) Rp 6.000, yang berlaku sejak tanggal 19 September 2014 lalu. Kenaikan rata-rata terjadi Rp 1.000-1.500 tiap golongan.

Berikut daftar kenaikan tarif untuk Jalan tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo:
1. Golongan I dari Rp 6.000 menjadi Rp 7000
2. Golongan II dari Rp 7500 menjadi Rp 8500
3. Golongan III dari Rp 9.500 menjadi Rp 10.000
4. Golongan IV dari Rp 11.500 menjadi 12.500
5. Golongan V dari Rp14.00p menjadi 15.000

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ditetapkan tarif ini, Jasa Marga diwajibkan selama 14 hari kalender melakukan sosialisasi sejak tanggal penetapan. Jadi mulai hari ini. Sedangkan Tarif berlaku 1 minggu sejak penetapan," ujar Anggota BPJT, Koentjahjo di Resto Saung Galah, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Hal ini juga sudah disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono. Ia mengungkapkan, akan ada 4 ruas utama yang mengalami kenaikan hingga akhir tahun ini. Diantaranya adalah ruas Jalan Tol Profesor Dr. Ir Sedyatmo, ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, ruas Jalan Tol Kertosono-Mojokerto seksi I, dan ruas Jalan Tol Surabaya-Gresik.

"Untuk kenaikan tol tahun ini ada di 4 ruas utama. Yang pertama, jalan tol ke bandara Prof Sedyatmo, yang naiknya rata-rata Rp 1.000 per kategori. Kemudian jalan tol Kertosono-Mojokerto. Jalan tol Surabaya-Gresik dan jalan tol Cikampek," ungkapnya. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads