Ada 'Petugas Nakal' di Belawan, Menhub: Pelabuhan Lain Juga Ada

Ada 'Petugas Nakal' di Belawan, Menhub: Pelabuhan Lain Juga Ada

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 07 Okt 2016 19:58 WIB
Ada Petugas Nakal di Belawan, Menhub: Pelabuhan Lain Juga Ada
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Pihak Kepolisian telah menangkap 2 orang petugas pelabuhan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik kapal sehingga membuat proses dwell time di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara menjadi terhambat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa ini bukan pertama kalinya terjadi. Selain di Belawan, kata dia, kejadian serupa juga banyak terjadi di pelabuhan lainnya.

"Diindikasikan bukan terjadi di Medan saja. Di Samarinda contohnya, katakan ada kenakalan-kenakal itu, di Jaya Pura, itu (kenakalan oknum) terjadi," kata dia ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menhub menegaskan, agar penangkapan yang dilakukan oleh polisi di Pelabuhan Belawan agar dijadikan contoh oleh petugas di pelabuhan lainnya. Jangan coba-coba bertindak curang karena seluruh gerak gerik mereka diawasi pihak kepolisian.

Bagi mereka yang tertangkap, Kemenhub tidak akan memberikan pembelaan.

"Saya sebagai menteri mengingatkan kepada petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Syahbandar, untuk melakukan kegiatan agar lebih governance dan tidak melakukan praktik-praktik yang tidak diinginkan. Karena kita ingin sekali negara kita memperbaiki indeks logistik yang sedang turun dan dengan perbaikan ini kita bisa mendapatkan yang lebih baik," tegas Budi.

Sebelumnya dilaporkan bahwa telah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) kepada dua oknum petugas di sebuah instansi terkait dwell time di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Nur Fallah menyatakan, pelapor yang tak lain adalah pemilik kapal diminta duit sebesar Rp 141 juta untuk pembayaran buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) oleh pelaku. Sedangkan, pelapor tidak menggunakan buruh TKBM untuk membongkar muatannya.

Saat itu, pelaku mengancam pelapor dengan mengatakan bahwa jika tidak membayar, maka kapal angkutan pelapor tidak diperbolehkan bersandar di Dermaga Pelabuhan Belawan. Hal ini membuat proses dwell time di Pelabuhan Belawan menjadi lambat. (dna/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads