Pemerintah Evaluasi Insentif Pajak untuk Dunia Usaha

Pemerintah Evaluasi Insentif Pajak untuk Dunia Usaha

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 07 Okt 2016 20:25 WIB
Pemerintah Evaluasi Insentif Pajak untuk Dunia Usaha
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Pemerintah mengevaluasi fasilitas insentif pajak untuk kalangan dunia usaha, yaitu tax allowance dan tax holiday. Hal ini mengingat negara tetangga memberikan tawaran dengan jenis yang sama namun lebih menarik.

"Salah satu dimensi persaingan Internasional untuk narik investasi. Negara-negara tetangga semuanya menawarkan tax allowance dan tax holiday yang sangat menggiurkan," ungkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

"Jadi kami juga dari waktu ke waktu benchmarking membandingkan apakah punya kita masih menarik dibanding tawaran-tawaran dari negara saingan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa evaluasi sangat penting agar selalu ada perbaikan fasilitas untuk dunia usaha. Di samping juga melihat keluhan dari pada dunia usaha terhadap birokrasi pemerintah.

"Supaya ada perusahaan-perusahaan yang betul-betul bisa mendapatkan tax allowance sehingga ini menjadi contoh untuk investor-investor lain," terang Airlangga pada kesempatan yang sama.

Ke depan, pemerintah belum ada rencana penambahan fasilitas insentif ataupun sektor industri, namun hanya memang perlu ada beberapa perbaikan.

"Tidak ada pelonggaran, yang ada tentu yang diberikan itu yang sudah merealisasikannya dan sudah compliance terhadap aturan yang digunakan," tukasnya.

Rapat koordinasi berlangsung selama 3 jam sejak pukul 16.30 WIB. Rapat dipimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution dan juga dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan beberapa jajaran kementerian lain. (mkl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads