Pemerintah Mengaku Selesaikan Regulasi Proyek Infrastruktur
Jumat, 01 Apr 2005 13:48 WIB
Jakarta - Pemerintah mengaku sudah menyelesaikan seluruh regulasi yang diperlukan untuk memperlancar proyek infrastruktur di Indonesia. Meskpiun demikian saat ini ada beberapa peraturan dalam bentuk UU yang harus dibahas dengan DPR."Semuanya sudah selesai, memang ada beberapa regulasi yang ternyata tidak bisa dengan peraturan pemerintah dan harus dengan UU. Insya Allah satu dua hari ini akan difinalisasi dan bisa diserahkan ke DPR oleh presiden," kata Menko Perekonomian Aburizal Bakrie, di Gedung Depkeu, Jakarta, Jumat (1/4/2005). Pernyataan Ical -begitu sebutan Aburizal- itu menanggapi pernyataan Ketua Kadin MS Hidayat yang menyebutkan dari 14 peraturan yang dijanjikan direview pemerintah ternyata saat ini baru selesai 4 peraturan. Menurut Ical saat ini peraturan-peraturan prinsip menyangkut jalan tol air minum dan kelistrikan sudah selesai. "Dari total kebutuhan investasi di bidang infrastruktur sebesar Rp 1300 triliun dalam 5 tahun mendatang pemerintah hanya akan membiayai sebesar 17 persen sedangkan sisanya sebesar 83 persen berasal dari swasta," tukasnya.Dikatakannya pada Maret ini terdapat 12 proyek yang sedianya dibiayai oleh swasta, sedangkan pada Aaril ini pemerintah akan mentenderkan 15 proyek lagi. "Jadi sampai April akan ada 27 proyek dari total 91 proyek yang ditawarkan pada infrastructure summmit pertama," katanya.
(mar/)











































