Dalam sidak tersebut, para anggota dewan mempertanyakan mengapa baru izin-izin terkait legalisasi perusahaan saja yang dapat diurus di layanan izin 3 jam.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala BKPM Thomas Lembong menyatakan bahwa layanan izin 3 jam saat ini masih tahap awal dan akan terus dikembangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan baru tahap pertama. Presiden sudah memerintahkan, apa lagi yang bisa di-satu pintu-kan, bisa dimasukan ke layanan izin 3 jam. Akan ada izin-izin lain yang masuk ke PTSP dan layanan izin 3 jam ini," kata Lembong di Kantor Pusat BKPM, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Ia optimistis perizinan investasi di Indonesia bisa semakin sederhana. Kuncinya adalah perubahan mental dari para pemilik kewenangan, semua harus berkomitmen untuk mempermudah investor masuk.
Tom Lembong memberi contoh, Republik Georgia, salah satu negara pecahan Uni Soviet di Eropa Timur, bisa mereformasi total perizinannya dalam tempo 10 tahun. Kini Georgia duduk di peringkat 25 dalam hal kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business), jauh di atas Indonesia yang berada di rangking 109. Padahal 10 tahun lalu Georgia masih di peringkat 120.
"Kuncinya harus ada perubahan mental. Pertama-tama mental. Republik Georgia dulu peringkat 120. Kemudian sekarang dia naik peringkat ke 25 dalam waktu 10 tahun," ujar Tom.
Kepada para anggota DPR, Tom juga mengungkapkan bahwa para pegawai yang mengurus perizinan perlu diberi gaji yang layak. Ini untuk menghindari adanya pungutan-pungutan liar dalam pengurusan izin.
Ia berpendapat, gaji tinggi memang tak bisa menjamin tidak ada korupsi. Tapi gaji rendah sudah pasti mendorong pejabat melakukan korupsi.
"Kalau Bapak-Ibu tidak memberi penghasilan layak ke para pejabat yang berwenang, mau tidak mau mereka akan mencari penghasilan lain. Minimal mereka kerja tidak konsentrasi. Gaji tinggi tidak menjamin tidak ada korupsi. Tapi gaji rendah menjamin adanya korupsi," tutupnya. (ang/ang)











































