RI Gencar Bangun Jalan Baru, Ini Saran Konsultan Kelas Dunia

RI Gencar Bangun Jalan Baru, Ini Saran Konsultan Kelas Dunia

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Selasa, 11 Okt 2016 10:48 WIB
RI Gencar Bangun Jalan Baru, Ini Saran Konsultan Kelas Dunia
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Pemerintah saat ini tengah gencar membangun sejumlah proyek infrastruktur. Salah satu proyek infrastruktur yang gencar dibangun adalah pembangunan jalan baru. Pemerintah sendiri menargetkan untuk membangun 3.605 km jalan baru, termasuk di dalamnya program 1.000 km jalan tol hingga 2019 mendatang.

Penasehat infrastruktur dari jasa profesional PricewaterhouseCoopers (PWC) Indonesia, Julian Smith mengatakan, Indonesia sejatinya telah memiliki perkembangan yang baik dalam rencananya membangun infrastruktur jalan tersebut, dengan pemberlakukan peraturan yang tegas tentang pembebasan lahan. Namun demikian, pemerintah diharapkan memiliki jalur perencanaan infrastruktur yang lebih transparan.

"Ini membutuhkan ketentuan anggaran pemerintah yang lebih jelas untuk mempermudah lembaga pemerintah memberikan komitmen kontraktual multi year," ujar dia dalam paparannya di acara diskusi Indonesian Infrastructure di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh PWC Indonesia ini turut hadir Ketua Tim Implementasi KPPIP, Wahyu Utomo, Presiden Direktur PT SMI, Emma Sri Martini, Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna, dan Direktur Infrastruktur PWC Indonesia, Agung Wiryawan.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan kepada BUMN dan memanfaatkan pendanaan pada sektor swasta. Partisipasi dari sektor swasta masih perlu terus ditingkatkan.

Hal ini mengingat BUMN Jasa Marga masih mendominasi proyek jalan tol. Padahal, dibutuhkan sumber pendanaan lain untuk merealisasikan program ini.

"Tantangan terbesar adalah bagaimana mengajak sektor swasta untuk melakukan pembangunan. Kesuksesan program pembangunan jalan membutuhkan penerapan proyek PPP dengan pembayaran berbasis ketersediaan layanan dan penciptaan pasar yang terbuka dan transparan untuk mendorong investor swasta berpartisipasi dalam sektor ini," tambahnya.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan beberapa peraturan untuk mendukung berbagai pelaksanaan proyek infrastruktur. Diantaranya pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment. Perluasan pemberian penjaminan Pemerintah yang diberikan kepada BUMN yang mendapatkan penugasan pembangunan infrastruktur.

Di luar hal di atas, untuk menangani kendala pengadaan tanah, pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang No. 2 tahun 2012 untuk percepatan proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads