Cegah Pungli, Mendag: Solusinya Izin Online

Cegah Pungli, Mendag: Solusinya Izin Online

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 12 Okt 2016 15:29 WIB
Mendag Enggartiasto Lukita bersama Presiden Joko Widodo (Foto: Maikel Jefriando)
Jakarta - Kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dibuat geram adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Perhubungan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas tindakan pungutan liar alias pungli pelayanan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita tak ingin hal serupa terjadi di kementeriannya. Ia pun punya cara sendiri untuk mencegah pungli.

"Solusinya adalah online (pelayanan secara online)," ujar Enggar ditemui di sela acara Trade Expo Indonesia (TEI) ke-31 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan pelayanan yang dilakukan secara online, maka antara masyarakat selaku pengguna jasa dan layanan tidak perlu bertemu langsung dengan petugas yang artinya bisa mengurangi celah terjadinya pungutan liar.

"Kalau online, kita tidak langsung bersentuhan dengan orangnya. Itu terjadi di perdagangan luar negeri," sambung dia.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan perizinan online perlu didukung dengan publikasi aturan yang baik. Dengan publikasi yang baik,ada kepastian bagi masyarakat tentang apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan perizinan.

"Yang perlu diawasi adalah persyaratan untuk masuk online apa? Itu harus terpublikasikan," pungkas dia. (dna/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads