Susi menjelaskan, illegal fishing ini terjadi wilayah perairan Sulawesi Utara dan melibatkan 8 kapal berbendera Indonesia. Dua di antaranya memiliki anak buah kapal (ABK) asal Filipina yang dibekali dengan KTP.
"Perlu diketahui, sebetulnya modus illegal fishing dengan menggunakan nelayan dari Filipina dan KTP palsu ini sudah terjadi lama. Kita menunggu dan mencari saat tepat untuk melakukan penangkapan," ujar Susi di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Susi, beredarnya KTP di tangan para warga negara Filipina ini melibatkan aparat pemerintah daerah setempat. Saat diperiksa, para ABK Filipina itu mengaku berasal dari Saeg Calumpang, General Santos City.
"Memang ini dilindungi, disembunyikan dan dilakukan melibatkan aparat-aparat di daerah. Itulah kenapa begitu izin pengangkutan kapal dilonggarkan, itu langsung merajalela kembali illegal fishing di wilayah Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Papua Utara," terang Susi.
Sementara itu, Staf ahli Satgas 115, Brigjen (Pol) A. Kamil Razak mengatakan, pihaknya terus bekerja sama dalam mengembangkan kasus ini, dan menangkap semua pihak yang terlibat.
"Terutama pelaku usaha perikanan ilegal yang menggunakan ABK asing, pemilik kapal, dan petugas pemerintahan seperti catatan sipil yang terlibat," ujar Kamil dalam kesempatan yang sama. (hns/hns)











































