Dengan adanya PTSA jgua Hanif memastikan perizinan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan tidak dibebankan biaya lagi atau pungutan liar (pungli). Hal ini dikarenakan perizinan terkait ketenagakerjaan sudah terintegrasi dengan sistem online.
"Mekanisme ini akan meningkatkan transparansi pelayanan dan mencegah praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) serta mencegah praktik percaloan dan pungli dalam setiap pelayanan ketenagakerjaan bagi masyarakat," jelas Hanif saat meresmikan PTSA di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangka waktu proses penyelesaiannya diinformasikan langsung melalui SMS dan email pada saat kedatangan pertama. Sehingga tidak membutuhkan biaya transportasi untuk beberapa kali ke sini," ujar Hanif.
Dirinya menambahkan bahwa rencana pembentukan PTSA di Kementerian Ketenagakerjaan sudah direncanakan sejak 7 bulan lalu. Namun, dengan perlunya beberapa unit kerja di dalam satu ruangan baru bisa direalisasikan Oktober ini.
"Kita sudah rencanakan lama jadi operasional sudah lebih dari 7 bulan," kata Hanif. (dna/dna)











































