7 Bulan, PTSP Kemenaker Layani 7.536 Orang

7 Bulan, PTSP Kemenaker Layani 7.536 Orang

ard - detikFinance
Rabu, 12 Okt 2016 19:14 WIB
Foto: Ardan Adhi Candra
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker) sudah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) sejak Maret 2016 silam. Setelah 7 bulan beroperasi, PTSA di Kementerian Ketenagakerjaan baru diresmikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri.

Hingga 12 Oktober 2016, PTSA di Kementerian Ketenagakerjaan sudah memberikan layanan kepada 7.536 orang. Sebanyak 3.720 layanan berupa pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran kerja bersama.

Sedangkan 1.511 layanan yang sudah dijalankan merupakan penunjukan atau perpanjangan izin teknisi atau operator dan 1.325 sisanya merupakan layanan pemberangkatan peserta magang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"7 bulan ini ada 7.536 layanan. Ini kalau dibandingkan masih bolak-balik dan naik turun jumlahnya meningkat pesat. Ini membantu masyarakat mengakses pelayanan publik," jelas Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).

Dengan adanya PTSA di Kementerian Ketenagakerjaan juga proses perizinan lebih mudah dan lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Misalnya pengurusan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang awalnya diurus dalam waktu 5 hari kerja, lewat PTSA hanya membutuhkan waktu 3 hari kerja.

"Misanya izin PKB Perjanjian Kerja Bersama tadinya 5 hari jadi 3 hari dan sebagainya," kata Hanif.

Dengan adanya PTSA dalam melayani perizinan terkait ketenagakerjaan, pengawasan terhadap pungutan liar alias pungli semakin ketat. Ketatnya pengawasan karena proses perizinan dilakukan dalam satu ruangan.

"Ini lebih cepat, lebih efisien, dan lebih terintegrasi. Memudahkan saya dan jajaran petinggi di kementerian untuk mengawasi," tutur Hanif. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads