Salah satu yang dibidik Direktorat Jenderal Pajak adalah orang-orang yang beken di media sosial alias 'selebritis' medsos dan memberikan ruang akunnya untuk iklan produk tertentu. Contonya adalah selebgram.
Istilah ini diberikan kepada seseorang yang ngetop di instagram dan membuka ruang bagi perusahaan untuk menawarkan produk tertentu lewat akunnya.
Perusahaan bersedia beriklan di akun selebgram karena memiliki followers yang sangat banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada keuntungan, kena pajak. Gitu saja, memang objek pajak kok. Pajak itu prinsipnya bayar ya bayar. Kalau nggak, ya nggak," ujar Ken usai rapat di Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Ken mencontohkan, di Google atau Youtube banyak yang beriklan, dan Ditjen Pajak bisa mendeteksinya.
"Coba kamu buka Google atau di Youtube, (itu ada iklannya, ada yang jualan). Itu jualan kan gampang saya tinggal lihat yang jualan alamatnya mana dan NPWP-nya berapa, selesai deh. Itu sudah link ke saya semua," kata Ken. (hns/hns)











































