KPPU Bacakan Putusan Akhir Sidang Kartel Ayam Oleh 12 Perusahaan

KPPU Bacakan Putusan Akhir Sidang Kartel Ayam Oleh 12 Perusahaan

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 13 Okt 2016 14:32 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini membacakan putusan sidang perkara dugaan kartel daging ayam kepada 12 perusahaan terlapor. Putusan sidang nomor 02/KPPU-I/2016 ini akhirnya dibacakan setelah melakukan pemanggilan kepada 12 perusahaan terlapor sejak awal Agustus lalu.

Pembacaan putusan ini dilakukan di ruang sidang Gedung KPPU, Jalan Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta, dihadiri oleh Ketua Majelis Persidangan yang juga merupakan Anggota Komisioner KPPU Kanser Lumbanradja, investigator, dan 12 terlapor lainnya. Sidang dimulai sekitar pukul 14.15 WIB dan dibuka oleh Ketua Majelis Persidangan.

"Sidang putusan nomor 02/KPPU-I/2016 dimulai dan dibuka secara umum," ujar Kanser membuka sidang, Rabu (13/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf dijadwalkan akan melakukan konferensi pers mengenai hasil sidang putusan usai pembacaan putusan selesai.

Untuk diketahui, KPPU mengendus adanya pengaturan persediaan ayam di pasaran oleh 12 perusahaan, di mana para terlapor diduga sengaja melakukan pemusnahan terhadap afkir dini indukan ayam atau parents stock yang dilakukan secara bertahap.

Kedua belas perusahaan itu adalah adalah PT Charoen Pokphand Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.

Proses sidang pemanggilan terlapor ini sendiri telah dimulai sejak tanggal 8 Agustus 2016 lalu selama dua minggu. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads