Pembacaan putusan ini dilakukan di ruang sidang Gedung KPPU, Jalan Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta, dihadiri oleh Ketua Majelis Persidangan yang juga merupakan Anggota Komisioner KPPU Kanser Lumbanradja, investigator, dan 12 terlapor lainnya. Sidang dimulai sekitar pukul 14.15 WIB dan dibuka oleh Ketua Majelis Persidangan.
"Sidang putusan nomor 02/KPPU-I/2016 dimulai dan dibuka secara umum," ujar Kanser membuka sidang, Rabu (13/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, KPPU mengendus adanya pengaturan persediaan ayam di pasaran oleh 12 perusahaan, di mana para terlapor diduga sengaja melakukan pemusnahan terhadap afkir dini indukan ayam atau parents stock yang dilakukan secara bertahap.
Kedua belas perusahaan itu adalah adalah PT Charoen Pokphand Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.
Proses sidang pemanggilan terlapor ini sendiri telah dimulai sejak tanggal 8 Agustus 2016 lalu selama dua minggu. (drk/drk)











































