Periode I Tax Amnesty Diikuti 422.000 Peserta, Ditjen Pajak Tak Puas

Periode I Tax Amnesty Diikuti 422.000 Peserta, Ditjen Pajak Tak Puas

Yulida Medistiara - detikFinance
Kamis, 13 Okt 2016 15:35 WIB
Periode I Tax Amnesty Diikuti 422.000 Peserta, Ditjen Pajak Tak Puas
Foto: Yulida Medistiara
Malang - Pada akhir periode pertama tax amnesty, terjaring Rp 97,2 triliun uang tebusan. Meski begitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum puas dengan capaian itu.

"Hasilnya menggembirakan tapi belum memuaskan. Masih banyak yang belum ikut, masih banyak yang belum memanfaatkan tax amnesty," ujar

Pada periode pertama lalu, wajib pajak (WP) peserta tax amnesty hanya 422.000 orang. Padahal berdasarkan data DJP, ada 20 juta WP wajib SPT yang seharusnya berpotensi ikut tax amnesty.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari yang ikut tax amnesty itu harusnya jutaan, yang baru ikut ada 422.392 dari 20.165.718 (WP wajib SPT) ada kesempatan bagus tapi belum ikut semua," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Hestu Yoga Saksama, di Hotel Atria, Malang, Jawa Timur, Kamis (13/10/2016).

Pria yang akrab disapa Yoga ini menyebut peserta tax amnesty baru ada 2% dari jumlah rata-rata. Misalnya WP badan yang wajib SPT masih sedikit perserta yang ikut, rinciannya orang pribadi non karyawan 7,98% dan OP karyawan 0,97% .

"Nah ini mereka belum bergerak semua. Nah ini sampai 31 Maret 2017 kami berharap nggak ada yang nggak ikut ini. Kita akan sosialisasi terus terutama strateginya secara segmented," ujar Yoga.

Sejak 1 januari 2016 Yoga mengatakan ada 15.789 wajib pajak baru yang memiliki NPWP, diantaranya sebanyak 12.892 wajib pajak baru daftar NPWP setelah adanya UU tax amnesty.

Hadir dalam acara ini jajaran DJP yang meliputi Kepala Bidang Data Potensi dan Pengawasan Perpajakan (DP3) Romadhaniah, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Rudy Gunawan Bastari, Direktur Peraturan Perpajakan DJP Arif Yanuar, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Hestu Yoga Saksama, dan Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama. Serta Pengamat Ekonomi Yustinus Prastowo. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads