Fasilitas yang diberikan oleh tax amnesty ini menarik karena yang tadinya penunggak pajak diperiksa dan terkena sanksi jika mengikuti tax amnesty tidak perlu membayar sanksi, hanya cukup membayar tebusan.
"Kalau mereka mau ikut tax amnesty mereka cukup bayar pokok pajak, di mana sanksi administrasi dihapus dan tidak diperiksa data-data 2015 ke belakang," Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, Hotel Atria, Malang, Kamis (13/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat keuntungan gede kok, kalau nggak mau ya tindakan lanjutan akan jalan seperti ditagih atau diblokir. Tapi kami ingin yang punya tunggakan pajak ikutlah amnesti pajak, di mana cukup bayar tebusan pokok pajak, dan tidak ada tindakan penagihan yang aktif," imbuhnya.
DJP akan membuat segmentasi untuk mensosialisasikan tax amnesty kepada WP besar yang masih banyak yang belum mengikuti. Bisa juga WP besar ini sudah ikut tax amnesty tetapi tidak semua harta dilaporkan.
Maka, DJP mengimbau semua harta dideklarasikan semua meskipun telah mengikuti tax amnesty. Hal itu karena menyampaikan SPH dapat mengikuti tax amnesty bisa sampai 3 kali.
"Yang sudah ikut pun, kami paham bahwa mereka belum lapor semuanya karena waktunya terlalu pendek. SPH kejar tarif 2 persen, oke katakanlah baru 70 persen hartanya yang diamnestikan, ada di luar negeri atau dalam negeri. Masih banyak WP prominent ini. SPH kan bisa disampaikan 3 kali kan boleh," ujar Yoga.
Kemudahan untuk UMKM
Selain itu pemerintah telah melakukan beberapa kemudahan bagi UMKM, misalnya dalam Perdirjen 17 2016, peserta UMKM diperbolehkan menulis hartanya secara manual dengan syarat jumlah harta tidak lebih dari 10 item. Selain itu, untuk UKM peredaran usaha Rp 4,8 miliar mereka boleh sampaikan secara kolektif melalui asosiasi.
"Jadi nggak perlu tinggalkan tokonya dan antre di kantor pajak, bisa secara kolektif diwakilkan dan dikuasakan kepada asosiasinya. Pengusaha Tanah Abang bisa masih berjualan tanpa ke kantor pajak," ungkap Yoga.
Untuk menjaring peserta tax amnesty, DJP juga berkoordinasi dengan asosiasi seperti Apindo, Kadin, Hipmi di daerah-daerah. Sosialisasi juga termasuk penerima KUR.
"Kami sudah sampaikan kepada Kanwil dan KPP di daerah untuk kolaborasi seluruh asosiasi di daerah untuk langsung sosialisasikan teknisnya gimana isi SPH (Surat Pernyataan Harta) dan gimana bayar uang tebusan," kata Yoga. (hns/hns)











































