Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan siapapun orang yang memiliki penghasilan dengan cara apapun sebenarnya secara ketentuan UU terkena pajak. Hal itu tak terkecuali melalui bisnis online, selebgram, buzzer twitter, hingga youtubers.
"Misalnya saya punya akun youtube, atau twitter kalau pengikut saya banyak terus ada yang titip tolong iklanin ini kemudian saya dapat duit. Secara ketentuan kan itu juga penghasilan yang kena pajak dan itu harus dilaporkan dalam SPT saya. Jadi bukan obyek pajak baru," kata pria yang akrab disapa Yoga itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah saat ini masih mengkaji bagaimana mekanisme pengenaan terhadap selebgram tersebut sambil mendorong kepada wajib pajak secara sadar untuk melaporkan penghasilannya secara rutin. Hal ini misalnya bisa dilakukan juga dengan tax amnesty dengan cara deklarasi harta.
"Kami akan berusaha terus untuk supaya memiliki mekanisme untuk lebih memudahkan kami untuk mengawasi. Tentunya kami harapkan ada kesadaran dari selebgram untuk melaporkan penghasilan itu, kalau PTKP Rp 4,5 juta/ bulan. Kalau mereka sudah lama nggak pernah lapor dan nggak pernah bayar pajak kesempatannya ya tax amnesty," imbuh Yoga. (hns/hns)