"Saya setuju," kata dia di sela kunjungannya di Kantor detikcom, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini punya pertimbangan sendiri. Menurutnya, uang yang diperoleh dari mempromosikan produk di media sosial bisa dikategorikan sebagai pendapatan usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya kita mendapatkan penghasilan di negara Indonesia. Masa kita nggak mau bayar kewajiban kita," pungkas pria yang punya 4,3 juta pengikut di Instagram tersebut.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membidik para selebritis media sosial seperti Selebgram. Pajak akan dikenakan terhadap biaya penggunaan jasa dari Selebgram yang bersifat potong pungut. (dna/hns)











































