Sehingga banyak potensi pajak yang kemudian lolos begitu saja. Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak menjelaskan bahwa sejak 2013 pihaknya telah mengkaji sektor tersebut.
Sekarang hasilnya sektor ini sudah berhasil dipetakan bedasarkan potensi kewajiban pajaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan yang akan dilakukan selanjutnya adalah dengan himbauan kepada wajib pajak sesuai dengan kewajibannya. Selanjutnya, bila menolak tentu bisa dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak.
Sementara untuk tarif yang dikenakan, Yon menjelaskan bahwa pemberlakuan akan sama seperti yang berlaku sehari, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Karena sebenarnya proses bisnisnya sama seperti biasa, jadi pengenaannya sama," imbuhnya.
Dari sisi potensi, menurut Yon perlu dilihat lebih detail. Meskipun banyak pihak yang menyebutkan potensi transaksi di dunia on line mencapai Rp 270 triliun per tahun.
"Saya harus lihat lebih detail. Meskipun saya yakini memang nilainya sangat besar," tegasnya. (mkl/ang)











































