Penangkapan kapal ilegal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 014 terhadap 3 kapal asing berbendera Malaysia dengan 48 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) perairan Kepulauan Riau, pada tanggal 11 Oktober 2016.
"Ketiga kapal yang ditangkap yaitu KM. Karang (6 GT, 56 ABK), KM. PAV 4543 (GT 50, 10 ABK), dan KM. Murkhan (5 GT, 24 orang). Selanjutnya kapal yang menggunakan alat tangkap pair trawl beserta ABK dikawal menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," sebut keterangan tertulis Sekjen KKP, Jumat (14/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, PPNS Perikanan juga akan mendalami adanya kemungkinan ABK yang diduga warga negara Filipina namun mengantongi KTP Indonesia sebagaimana ditemukan terhadap 8 ABK kapal ilegal Filipina yang ditangkap pada akhir September lalu. Seperti diketahui, KKP juga baru saja berhasil menangkap 8 kapal asing ilegal di perairan Sulawesi pada akhir bulan September lalu.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menyampaikan himbauan kepada pemerintah daerah untuk tidak memfasilitasi pemberian KTP Indonesia kepada ABK asing. Susi juga mengharapkan pihak kepolisian untuk terus bekerjasama dengan KKP untuk melakukan pengembangan kasus tersebut dan menangkap siapapun yang terlibat.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. (hns/hns)