Mereka dianggap secara sengaja melakukan afkir atau pemusnahan 6 juta bibit ayam atau parent stock (PS) dengan tujuan untuk mengurangi stok daging ayam di pasar dan membuat harganya melambung tinggi.
Seluruh perusahaan dianggap bersalah dan langsung dijatuhi hukuman. Dua perusahaan dijatuhi denda maksimal sebesar Rp 25 miliar yakni PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menilai Majelis KPPU telah keliru dalam membuat putusan yang menyatakan bahwa para terlapor bersalah dalam perkara afkir dini, karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta sebenarnya serta keterangan sejumlah saksi, terutama saksi ahli," kata Rikrik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/10/2016).
"Dalam perkara afkir dini ini, para terlapor pada hakekatnya hanya menjalankan dan tunduk pada instruksi pemerintah. KPPU telah salah mengartikan instruksi pejabat negara yang sama sekali bukanlah "kesepakatan", terlebih lagi kartel," tambahnya.
Menurut Rikrik, dalam persidangan sebelumnya salah satu saksi yang hadir, yaitu Hartono yang merupakan Ketua Dewan Pembina PINSAR dan juga peternak mandiri, telah menyampaikan bahwa oversupply memang terjadi dan Japfa serta terlapor lainnya menjadi korban karena menjalankan instruksi pemerintah guna menyelamatkan peternak rakyat.
Selain itu, saksi ahli hukum bisnis dari UGM, yaitu Prof. Nindyo Pramono, dalam keterangannya di sidang juga mengatakan bahwa menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tujuan kartel adalah untuk meraih keuntungan yang tidak wajar. Sementara dalam perkara afkir dini, motifnya bukan untuk memperoleh keuntungan yang tidak wajar, tapi melindungi peternak kecil yang terus merugi. Apalagi, tindakan tersebut didasarkan atas desakan atau dorongan pihak lain, yaitu pemerintah.
Diungkapkannya, jika ada kata kesepakatan dalam surat instruksi Dirjen PKH, maka itu merupakan bentuk aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam sebuah kebijakan, bukan sebagai kartel. Contoh sederhananya, kalau memang kesepakatan itu dalam rangka kartel, tidak perlu sampai ada demo dan rapat-rapat puluhan kali.
"Perlu juga digarisbawahi, bahwa klien kami, Japfa Comfeed adalah perusahaan publik yang tercatat di bursa saham, yang transparan serta tunduk dan menjunjung tinggi hukum. Sementara putusan KPPU menganggap Japfa telah melanggar hukum yang mana putusan ini telah mengabaikan fakta yang sebenarnya dan jauh dari prinsip keadilan, oleh karenanya patut diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri," jelasnya. (drk/drk)











































