Sunset policy merupakan pemberian fasilitas dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga. Bagaimana pencapaian program ini?
Hasil sunset policy dianggap tak memuaskan. Melalui kebijakan ini pemerintah menjaring 5,6 juta wajib pajak baru dan hanya meraup penerimaan pajak sebesar Rp 7,5 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sunset Policy dianggap tidak terlalu berhasil meningkatkan kepatuhan pajak dalam jangka panjang, terlihat dari tax ratio yang tetap stagnan dan target penerimaan pada tahun pajak setelahnya yang tidak tercapai," kata Pengamat pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, di Hotel Atria, Malang, Jumat (14/10/2016).
Selain itu, Yustinus mengatakan, pada 2015 juga pernah dilakukan reinventing policy, yaitu pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
Lewat reinventing policy, pemerintah meraup sekitar Rp 75 triliun. Namun, reinventing policy dianggap tidak maksimal dengan capaian realisasi penerimaan pajak 2015 yang hanya 81,5%.
"Kebijakan itu tidak maksimal karena dianggap kurang tersosialisasikan kepada wajib pajak. Mengingat masa berlaku yang pendek, tidak adanya jaminan tidak diperiksa dari otoritas pajak," ujar Yustinus.
Sedangkan tahun ini tax amnesty atau pengampunan pajak diberlakukan untuk merepatriasi aset dan kepatuhan jangka panjang. Fasilitas yang diberikan pemerintah adalah penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi dan pidana, tidak dilakukan pemeriksaan, dan dihentikan proses pemeriksaan.
Yustinus mengatakan pada periode I tax amnesty ini dapat menjaring 26.000 WP baru dan sebanyak 373.000 SPT. Dari jumlah tersebut terkumpul sebanyak Rp 97,2 triliun uang tebusan dan deklarasi harta Rp 3.600 triliun.
"Delapan tahun lalu (saat sunset policy) SPT yang disampaikan mencapai 804.814 tapi yang terjadi penerimaan hanya Rp 7,5 triliun. Bandingkan kalau sekarang baru 373.000 SPT yang disampaikan penerimaan capai Rp 97 triliun," kata Yustinus. (hns/hns)











































