Dikutip dari siaran pers Kementerian Keuangan, Sabtu (15/10/2016) strategi untuk tax amnesty periode kedua dan ketiga adalah melakukan pendekatan informasi kepada kelompok pengusaha atau profesi. Selain itu, memberikan apresiasi kepada kelompok pengusaha atau profesi yang mendorong anggotanya untuk mengikuti tax amnesty.
Sasaran dan strategi adalah sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, untuk bukan wajib pajak besar dilakukan analisis terhadap data-data aset. Misalnya, data kepemilikan kendaraan bermotor, kapal, properti, saham, obligasi, dan lainnya yang kemudian disandingkan dengan data SPT wajib pajak.
Ketiga, wajib pajak UMKM. Bagi wajib pajak ini DJP melakukan pendekatan melalui asosiasi UMKM. Selain itu mengirimkan sms blast kepada penerima KUR dengan kriteria tertentu. Melalui pendekatan ini diharapkan wajib pajak beralih dari sektor formal ke informal.
Keempat, wajib pajak profesi. Untuk wajib pajak ini, DJP melakukan pendekatan melalui asosiasi profesi antara lain asosiasi profesi notaris, seniman, pengacara, konsultan, konstruksi dan akuntan. Langkah ini didukung dengan data eksternal dan internal DJP.
Sebagai informasi, hingga akhir periode pertama tax amnesty, Jumat (30/9/2016), ada 405.405 wajib pajak menyampaikan surat pernyataan harta (SPH). Dari total pernyataan harta itu, pemerintah meraup penerimaan sebesar Rp 97 triliun. Rinciannya, uang tebusan Rp 93,49 triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 383 miliar. (hns/hns)











































