Repatriasi Masih Rendah, Pemerintah Diminta Ajak WNI Bawa Pulang Dana ke RI

Repatriasi Masih Rendah, Pemerintah Diminta Ajak WNI Bawa Pulang Dana ke RI

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Sabtu, 15 Okt 2016 17:50 WIB
Foto: Yulida Medistiara
Jakarta - Program tax amnesty sudah berjalan sekitar 2 pekan sejak 1 Oktober 2016. Periode kedua ini akan bergulir hingga 31 Desember nanti

Menurut Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), di periode kedua ini pemerintah perlu fokus mengajak WNI lebih banyak membawa pulang dana mereka di luar negeri (repatriasi).

Hasil evaluasi capaian tax amnesty periode pertama mencatat, total harta yang dilaporkan (deklarasi) Rp 3.826,81 triliun. Dari Jumlah itu, deklarasi dalam negeri Rp 2.703 triliun, dan deklarasi luar negeri Rp 981,04 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk repatriasi baru mencapai Rp 142,77 triliun, sekitar Rp 1,45 triliun uang repatriasi berasal dari wajib pajak UMKM. Capaian ini masih jauh dari target pemerintah sebesar Rp 1.000 triliun untuk dana repatriasi.

"Itu sebenarnya menunjukkan kalau orang Indonesia mau melaporkan dana di luar negeri tapi belum membawa pulang. Ini bisa jadi sasaran, masih bisa dipersuasif, tentu dengan perbaikan-perbaikan di insentif, termasuk di investasi yang konkret dan menguntungkan," ujar Prastowo saat dihubungi detikFinance, Sabtu (15/10/2016).

Selain itu, pemerintah perlu memaksimalkan potensi UKM yang ada. UKM tersebut biasanya baru akan mendaftar di saat-saat terakhir.

"Lalu UKM yang belum maksimal, karena UKM kan relatif tarinya kecil, tapi mereka kan flat sampai Maret, jadi mereka pasti ikut di bulan Maret 2017 nanti. Jadi pemerintah harus punya strategi yang bagus bagaimana UKM semakin cepat ikut program ini," jelas Prastowo.

Prastowo juga menyarankan pemerintah membidik berbagai profesi-profesi yang ada. Mulai dari dokter hingga selebriti.

"Profesi itu kan memang tidak akan sebesar pengusaha. Tapi akan itu akan menambah jumlah wajib pajak secara signifikan, targetnya harus kesitu," kata Yustinus.

Prastowo menambahkan, tambahan penerimaan negara dari periode kedua tax amnesty ini diperkirakan tak sebesar di periode pertama

"Jadi sekarang harus fokus ke repatriasi dan dan UKM harus banyak diajak. Jadi tidak perlu di targetnya lebih baik dari yang pertama. Ratenya, saya kira Rp 30 triliun - Rp 40 triliun sudah bagus ya," kiranya." tutur Prastowo. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads