Tarif Tol Jakarta-Cikampek Harus Naik, Ini Alasannya

Tarif Tol Jakarta-Cikampek Harus Naik, Ini Alasannya

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 17 Okt 2016 16:52 WIB
Ilustrasi (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Tarif ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek bakal mengalami kenaikan. Tarif baru akan diberlakukan mulai pukul 00.00 pada 22 Oktober 2016 mendatang. Kenaikan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 799 Tahun 2016.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Koentjahjo mengatakan, kenaikan tarif dilakukan lantaran belum ada penyesuaian dari ruas Jakarta-Cikampek selama 2 tahun terakhir.

"Penyesuaian tarif dilakukan karena sudah 2 tahun dan perlu ada penyesuaian setiap tahun genap ganjil. Tahun ini (genap) giliran Jakarta-Cikampek, karena penyesuaian tarif terakhir (untuk ruas Jakarta-Cikampek) sendiri dilakukan pada 8 Oktober 2014," jelasnya di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (17/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Koentjahjo, tarif tol Jakarta-Cikampek yang dinaikkan lantaran harus disesuaikan dengan laju inflasi yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Jadi dari beberapa kota yang dilalui, kita ambil tingkat inflasi yang terendah, yakni Bekasi yang hasil inflasinya selama 2 tahun ini 8,13%. Sehingga harus ada penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek," terang dia.

Diungkapkan Koentjahjo, kenaikan tarif tol yang membelah wilayah Bekasi ini juga sudah memenuhi syarat SPM (Standar Pelayanan Minimum) yang dijalankan operator, dalam hal ini PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

"Kami melakukan inspeksi SPM, memang ada keterlambatan (kenaikan tarif). SPM ini meliputi 8 kriteria yakni kondisi jalan tol, kecepatan, aksesbilitas, mobilitas keselamatan, bantuan pelayanan, tempat istirahat, kebersihan lingkungan, dan pelayannya. Jadi meski ada keterlambatan, kenaikan tarif telah memenuhi SPM itu," kata Koentjahjo.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads