Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Ditjen Cipta Karya PUPR, Mochammad Natsir mengatakan, dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 387 PDAM, sebanyak 47% dalam kondisi sakit atau merugi.
"Dari total yang diaudit BPKP pada tahun lalu sebanyak 387 PDAM, sebanyak 47% itu kondisinya tidak sehat, sisanya 53% dalam kondisi sehat," jelas Natsir di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (17/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diungkapkan Natsir, langkah yang dilakukan pemerintah untuk menyehatkan pembukuan perusahaan-perusahaan PDAM tersebut dilakukan dengan skema pengahapusan utang pada pemerintah atau pemutihan utang.
"Penyehatan PDAM dilakukan dengan penghapusan utang kepada pemerintah pusat lewat hibah APBN-P pada pemerintah daerah. Kemudian pemerintah daerah kota atau kabupaten menyalurkannya ke PDAM dalam skema penyertaan modal," kata Natsir (dna/dna)











































