Lewat keterbukaan informasi ini, Ditjen Pajak bisa memanfaatkan data transaksi kartu kredit untuk mengawasi kepatuhan pajak. Data ini akan digunakan untuk perbandingan atas penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Sebelum penerapan keterbukan informasi perbankan diterapkan, Ditjen Pajak menghimbau kepada jajaran kepolisian di Polda Metro Jaya untuk ikut tax amnesty. Sehinnga laporan harta yang dimiliki wajib pajak nantinya tidak lagi perlu dilacak lewat keterbukaan informasi perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya juga menjamin kerahasiaan data wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty. Data pribadi wajib pajak akan dirahasiakan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
"Kami jamin kerahasiaannya. Segala data pribadi bapak dan ibu juga tidak akan diketahui orang lain," ujar Dadang. (dna/dna)











































