"Saya belum terima ada laporan ada dana Rp 150 triliun dari WP yang tidak berani masuk karena masalah FATF itu," ujar Menkeu Sri Mulyani, di sela-sela rapat Komisi XI DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).
Ia mengatakan bagi wajib pajak yang ingin mengikuti tax amenesty tetapi memiliki kesulitan karena masalah FATF bisa melapor kepada Menkeu. Sri Muyani mengatakan bahwa wajib pajak tersebut dapat menyampaikan siapa, alamatnya di mana, dananya tersimpan di mana sehingga dapat dicarikan solusi atas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Pengamat pajak Center of Indonesia Taxation Analysist (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan dana repatriasi dari Swiss berpotensi besar hingga Rp 150 triliun. Namun, dana tersebut belum bisa masuk ke Indonesia karena ada FATF.
"Kenapa dana dari Swiss belum masuk, padahal Swiss itu terbesar kedua dana potensi pajak. Tipikal di Swiss itu pejabat, politisi, orang-orang lama karena kalau lihat hampir semua kepala negara namanya di sana," kata Pengamat pajak Center of Indonesia Taxation Analysist (CITA) Yustinus Prastowo, di Hotel Atria, Malang, Jumat (14/10/2016).
Prastowo mengatakan dana di Swiss bukan seperti di Singapura yang dipakai untuk bisnis. Di Swiss, dana tersebut hanya disimpan, bukan diputar lagi untuk kegiatan bisnis. Selain itu, kata Prastowo, WNI sejak dulu juga menjadikan Swiss untuk tempat menyimpan dana.
"Uang orang-orang Indonesia zaman dulu itu ya di Swiss kebanyakan. Karena Swiss itu bukan untuk bisnis, itu untuk duit yang nggak diputar karena Swiss paling rahasia," kata Prastowo.
Dia menyarankan, pemerintah segera melaksanakan FATF agar bisa mengecek dana WNI yang sengaja ditaruh di luar negeri untuk menghindari pajak. (ang/ang)











































