Cukai Rokok dan Minuman Jadi Andalan Kejar Target di 2016

Cukai Rokok dan Minuman Jadi Andalan Kejar Target di 2016

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 19 Okt 2016 10:36 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Realisasi penerimaan bea dan cukai sampai dengan 14 Oktober 2016 mencapai Rp 108,26 triliun, atau 58,85% dari target yang tertera dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN)-P) 2016 sebesar Rp 183,9 triliun.

Untuk komponen bea masuk Rp 23,69 triliun (71,01%), bea keluar Rp 2,26 triliun (90,35%), dan cukai Rp 82,31 triliun (55,58 %).

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) masih optimistis mampu mengejar target, walaupun waktu yang tersisa hanya sekitar 2,5 bulan lagi. Optimisme tersebut dilandasi dengan proyeksi penerimaan cukai rokok dan minuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di 2016 itu Insya Allah sesuai perencanaan," kata Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, kepada detikFinance, Senin (17/10/2016).

Heru menjelaskan, dalam dua tahun terakhir, Indonesia memang dihadapkan pada kondisi perlambatan perdagangan. Pada tahun ini saja (Januari-September), impor menurun 16,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year), terutama untuk komponen barang modal, bahan baku serta bahan penolong. Hal ini membuat penerimaan bea masuk ikut tergerus.

"Dari tiga kelompok tadi, karena itu totalnya di atas 80%. sehingga begitu impor turun. Tentu mempengaruhi bea masuk," ujarnya.

Diperkirakan memang akan ada tambahan yang datang dari cukai rokok dan minuman menjelang akhir tahun. Ini adalah dampak akumulasi pembayaran utang cukai hasil tembakau (CHT) yang wajib dilunasi sebelum batas akhir tahun anggaran berjalan berakhir.

Sesuai yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK No. 20/PMK.04/2015. Pantauan sementara dari DJBC, penerimaan CHT tumbuh positif (yoy) sejak bulan Juni.

"Jadi pembelian pita cukai Oktober, November dan Desember harus dibayar bulan Desember tanggal 31. Sehingga dalam bulan Desember itu dapat pembayaran berlipat-lipat," terangnya.

Langkah lain yang bisa ditempuh adalah intensifikasi pemeriksaan dan penindakan kepabeanan dan cukai, termasuk menggandeng Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan joint operation.

Hal tersebut dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan pemenuhan hak-hak keuangan negara dan guna memberikan dukungan terhadap aktivitas usaha produktif yang legal agar dapat berkembang.

"Kesemuanya diharapkan akan dapat mewujudkan peningkatan penerimaan negara secara signifikan. Secara rata-rata, extra efforts yang dilakukan tersebut memberikan kontribusi sekitar 3,05% terhadap realisasi penerimaan yang dihasilkan. Segenap upaya extra efforts tersebut juga dibarengi dengan langkah koordinatif untuk memantau secara ketat kinerja penerimaan serta menyiapkan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan," papar Heru.



(mkl/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads