"Iya dipecat dan sudah ada yang dipecat," ujarnya kepada detikFinance, Senin (17/10/2016).
Heru memaparkan, DJBC telah membentuk sistem untuk pengawasan pegawai. Ini dilaksanakan oleh unit khusus bernama Unit Kepatuhan Internal yang mengawasi wilayah pusat, wilayah hingga pelayanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistematika tersebut meliputi Sumber Daya Manusia (SDM) yang ditunjuk khusus, artinya tidak melibatkan unit lain. Selanjutnya struktur unit hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengawasan. Ini pun menurut Heru sudah sejalan dengan yang ditekankan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah ada perintah reguler misalnya melakukan kontrol terhadap pembukuan, terhadap fisik, pegawai perilaku sampai kepada penampilan. Itu ada monitoring sistemnya," tegas Heru.
Misalnya ada seorang pegawai berperilaku berlebihan, maka unit ini akan segera melakukan verifikasi. Baik terhadap pegawai yang bersangkutan maupun pihak yang terkait dengan pegawai. Sehingga bisa mencapai kesimpulan yang akurat sebelum dikenakan sanksi.
"Sanksinya itu ada turun pangkat sampai dipecat," imbuhnya.
Namun, Heru memastikan tidak lupa untuk memberikan penghargaan kepada para pegawai yang berprestasi atas kinerjanya. Penghargaan jadi modal pegawai untuk kenaikan jabatan atau pemindahan ke tempat yang lebih strategis.
"Kalau kita ingin negara ini besar maka pemerintah sebagai regulator dan pelaku usaha sebagai operator harus profesional dan berintegritas. Untuk itu diminta bagian regulator ada hal-hal yang harus dipenuhi," terang Heru.
"Ada tiga tahapan, tahap pertama adalah mekanisme pengawasan, kedua yaitu akuntabilitas dan transparansi dan ketiga adalah sistem handling atas komplain atau keluhan," tutupnya. (mkl/dna)











































