Ini Strategi Dirjen Bea Cukai Tangani Praktik Pungli

Ini Strategi Dirjen Bea Cukai Tangani Praktik Pungli

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 19 Okt 2016 18:43 WIB
Ini Strategi Dirjen Bea Cukai Tangani Praktik Pungli
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menunjukkan keseriusan dalam menangani praktik pungutan liar atau pungli. Dirjen Heru Pambudi memerintahkan kepada Unit Kepatuhan Internal untuk menyusun program dalam memerangi pungli dan korupsi.

"Bea Cukai telah menyusun action plan yang dapat dipantau bersama. Program yang dibuat akan menitikberatkan pada pencegahan dan harus dilaksanakan dan menjadi atensi seluruh satuan kerja yang ada di Bea Cukai," ungkap Heru saat acara Jakarta International Logistic Summit & Expo (JILSE) di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (19/10/2016).

Program yang akan dijalankan adalah penyusunan grand design peta integritas yang berfungsi sebagai early warning system bagi para pimpinan unit dalam memonitor integritas unit kerjanya. Kemudian sosialisasi, internalisasi, dan edukasi pencegahan gratifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu juga dilaksanakan survei kepuasan pengguna jasa tiap tahunnya sebagai sarana komunikasi antara Bea Cukai dengan pengguna jasa, serta ada layanan pengaduan masyarakat untuk mengetahui apakah ada aduan terakit pungli.

Di samping unit tersebut, Heru juga memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan pencegahan praktik pungutan liar. Dalam surat tersebut ditekankan kepada seluruh pegawai Bea Cukai untuk dapat melaksanakan tugas dengan berpedoman pada nilai-nilai Kementerian Keuangan, salah satunya adalah nilai integritas.

"Setiap pegawai harus memberikan pelayanan prima tanpa pamrih kepada masyarakat atau pengguna jasa dan menghindari terjadinya konflik kepentingan," paparnya.

Heru ingin pegawai mampu menjaga nama baik dan menghindarkan diri, serta saling mengingatkan terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng citra Bea Cukai di mata masyarakat.

"Kepada para pimpinan Bea Cukai di Kantor Wilayah, dan seluruh Kantor Pelayanan di Indonesia agar dapat memberikan perintah tertulis dan lisan kepada Unit Kepatuhan Internal di masing-masing kantor untuk melakukan operasi pencegahan praktik pungli secara konkret dan berkesinambungan. Serta dengan meningkatkan pengawasan melekat secara berjenjang sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Bea Cukai nomor INS-03/BC/2010," pungkas Heru. (ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads