Komisi VI Panas Saat Bahas PMN BUMN, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Komisi VI Panas Saat Bahas PMN BUMN, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Yulida Medistiara - detikFinance
Kamis, 20 Okt 2016 15:54 WIB
Foto: Yulida Medistiara
Jakarta - Rapat di Komisi VI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani berlangsung panas. Anggota dewan yang hadir protes karena PMN untuk BUMN dalam APBNP 2016 yang telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi VI, dibahas lagi bahkan hingga dibentuk panitia kerja (panja) oleh Komisi XI.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan pada dasarnya menghormati semua undangan komisi dan tidak mau memperkeruh suasana antar komisi. Ia mengatakan berusaha menindaklanjuti seluruh undangan yang dilakukan secara resmi.

"Saya tidak tahu bakal bahas ini, tapi izinkan saya jawab. Saya menghormati seluruh pimpinan, jadi seluruh lembaga-lembaga atau alat kelengkapan yang dituntut menjalankan legistlaitf. Saya menghormati pada komisi yang menjadi wakil rakyat," ujar Sri, di Komisi VI, DPR, Jakarta Pusat, Kamis, (20/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan dalam kedudukannya mewakilkan Menteri BUMN Rini Soemarno, Sri tidak mau menciptakan masalah antar komisi. Ia mengatakan bahwa dirinya menghormati seluruh undangan Komisi secara resmi sehingga hadir dalam rapat yang mengundang Menteri Keuangan atau Menteri BUMN.

"Dalam kapasitas kami menghadiri Komisi Xi tentu saya hormati semua komisi-komisi badan legislatif. Saya hormati aturan yang mengatur dewan antar Banggar, Komisi VI dan kami mencoba menjalankan seluruh proses di dalam pelaksanaan yang membutuhkan persetujuan dari dewan kami dari Menkeu menerima undangan dari dewan apakah terkait dewan, apakah dari pelaksanaan APBNP 2016 dan perencanaan untuk RAPBN 2017," kata Sri.

Ia mengatakan Komisi XI telah memiliki landasan hukum dan Komisi VI juga miliki landasan hukum. Terkait dengan undangan kedua belah pihak sehingga Sri Mulyani menghadiri tersebut.

"Ini ada diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan kalau Komisi XI ingin mengundang mereka ada landasannya dari UU, PP 41, PP 44 bahkan dari pengadministrasian bisa ada ranah. Hubungan ini harus kita jaga baik hubungan secara kelembangaan. Memang saya tidak boleh melanggar etika UU sepenuhnya ini menghormati lembaga legisltif," ujar Sri.

"Kalau ada komisi yang mengundang dan ada landasan hukum kami ingin hadir. Bukannya kami nggak ada pendirian tapi dalam hal ini setiap pengundang ada landasan. Kami nggak mau menghasilkan yang memperlemah baik di Komisi VI dan XI baik masing-masing memiliki fungsi baik di aturan yang ada mengenai pendelegasian dari BUMN ke Kemnkeu mengenai BUMN," imbuhnya. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads