Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan, kemudahan perizinan yang tidak diikuti daerah lantaran masih banyak Pemda yang menganggap perizinan sebagai salah satu sumber pendapatan.
"Perizinan ini masih susah sekali di daerah, karena terkait sekali dengan penerimaan daerah atau PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Bhima ditemui di kantor INDEF, Pejaten, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, maraknya praktik pungli di tingkat perizinan daerah, juga membuat penyederhanaan perizinan yang sudah dilakukan pemerintah pusat juga tidak berjalan optimal.
"Selama ini pungli di daerah kan jadi masalah yang belum terselesaikan. Masalah izin nggak nyambung antara pusat dan daerah," jelas dia.
Masalah lainnya, sambung Bhima, yakni belum adanya standar perizinan yang diberlakukan untuk daerah, meski di saat bersamaan pemerintah pusat sudah memangkas birokrasi dengan standar tertentu untuk tujuan kemudahan bisnis atau ease doing business.
"Kedua kenapa tidak sama di daerah masih lambat, karena standarnya beda, BKPM ada keluarkan izin 3 jam, tapi itu izin prinsip. Setelah ada izin prinsip harus lakukan izin lingkungan, izin usaha. Itu kan dikeluarkan oleh daerah. Nah, yang ini waktunya bisa berhari-hari atau berbulan-bulan," ucap Bhima. (hns/hns)











































