"Komisi VI DPR RI dapat memahami pagu anggaran Kementerian BUMN tahun 2017 berdasarkan hasil pembahasan Banggar dan surat Menteri Keuangan sebesar Rp 243,86 miliar atau dibulatkan Rp 243,9 miliar," ujar Pimpinan sidang, Azam Azman Natawijana di Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Pagu anggaran tersebut nantinya akan disampaikan kepada Banggar sebagai bahan penetapan APBN tahun 2017 Kementerian BUMN sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan Komisi XI dan Komisi VI sama-sama memiliki legal standing untuk mengundang pemerintah dalam pembahasan PMN sehingga pemerintah akan menghormati keduanya dengan hadir dalam undangan tersebut.
"Ini ada ranahnya legal. Kita bisa konsultasikan dari UU, PP 41 2003, PP 44. Hubungan ini harus kita jaga baik. Memang saya tidak boleh melanggar etika UU. Sepenuhnya ini menghormati lembaga legisltif. Yang kami lakukan sepenuhnya ingin menghhormati lembaga legislatif dan secara personal hubungan ini harus dijaga," kata Sri.
Sementara itu, Azam mengatakan pemerintah tidak bisa hanya melihat PP 41 saja tetapi harus melihat PP 44 tidak boleh hanya salah satu sisi saja. Ia berharap agar Kementerian BUMN dapat memperbaiki internalnya karena dinilai tidak bisa menjelaskan untuk permasalahan BUMN dibahas di Komisi VI.
"Bu Menteri tolong dan jajaran di bawah kewenangan ibu sampaikan kepada menteri yang asli perbaiki internal. Kita sayang kepada kemneterian BUMN," ujar Azam. (dna/dna)











































