Komisi VI Minta Ketua DPR Cabut Larangan Menteri BUMN ke DPR

Komisi VI Minta Ketua DPR Cabut Larangan Menteri BUMN ke DPR

Yulida Medistiara - detikFinance
Kamis, 20 Okt 2016 20:30 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pada rapat yang digelar Komisi VI DPR RI berasama Menteri Keuangan Sri Mulyani sore tadi, dibahas juga terkait rencana pencabutan larangan Menteri BUMN Rini Soemarno datang ke DPR.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asma Natawijana, larangan tersebut menyulitkan pihaknya untuk mendapatkan informasi langsung dari Rini Soemarno. Lantaran larangan tersebut, saat ini rapat dengan Menteri BUMN harus diwakilkan oleh menteri atau pejabat lainnya.

Padahal, banyak pembahasan penting yang membutuhkan klarifikasi langsung dari sang menteri. Salah satunya, terkait dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk sejumlah BUMN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu ia mendorong agar Ketua DPR Ade Komarudin mencabut larangan tersebut.

"Kita dorong untuk cabut. Ini (larangan Rini Soemarno ke DPR) nggak sehat untuk Kementerian BUMN , BUMN, Komisi VI dan rakyat, ini sudah hampir setahun," kata Azam, di Komisi VI, DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Ia mengatakan ada beberapa perubahan yang akan terjadi di Kementerian BUMN seperti rencana pembentukan holding BUMN tetapi kurang Komisi VI merasa kurang mendapat informasi lantaran tak pernah berkomunikasi langsung dengan Menteri BUMN.

"BUMN ini mau di bawa kemana, Menteri ada holding ini ini. Setiap perubahan (termasuk) saham itu kan harus ada komunikasikan dengan kita. Sekarang banyak yang nggak dikomunikasikan, kan harusnya bukan Deputi (yang datang) karena tidak ada kewenangan," ujar Azam.

Ia mengatakan komunikasi harus saling terjadi untuk mencegah hal negatif karena menyangkut regulasi dan keuangan negara. Ia menyebut larangan Rini ke DPR telah terjadi sejak Desember 2015 lalu. Artinya, larangan tersebut sudah berjalan hampir setahun.

"Untuk yang kita cegah hal-hal yang negatif sebab itu keuangan negara, harus diatur regulasi, aturan pemerintah. UU diatur menjadi lebih baik dan menjadi lebih baik UU BUMN agak terhambat karena menterinya nggak bisa datang ke DPR. Kita nggak bisa komunikasi kita hanya dengar dari media," ujar Azam. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads