Wakil Ketua Umum Kadin Bidang CSR dan Persaingan Usaha, Suryani S Motik, mengungkapan penguatan kewenangan KPPU dalam peraturan tersebut, dinilai dapat disalahgunakan.
"KPPU memiliki kewenangan sebagai penuntut, penyidik, hakim, bahkan pelapor. Kadin bukannya anti penguatan KPPU, tapi seperti kita ketahui secara struktur hukum kalau yang menghakimi, jaksa, juga pelapor yang sama itu akan masalah. Jadi perlu diperhatikan," ungkap Suryani di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kondisi itu kita perlu mengkaji lebih hati-hati, kalau tidak dunia usaha yang penuh masalah ini akan menjadi tambah masalah. Kita ingin KPPU yang benar-benar membantu dunia usaha dan mengatur persaingan dunia usaha yang sehat," katanya.
Lebih lanjut Suryani mengatakan, komisioner KPPU seharusnya paham dengan dunia usaha, supaya lebih mengerti persoalan di dunia usaha itu sendiri. Jika tidak, maka kewenangan KPPU itu dapat disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu.
"KPPU bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak dari pengusaha, dan mematikan pengusaha. Dan menciptakan birokrasi yang baru, persaingan juga tidak sehat," tuturnya. (ang/ang)











































