Pengusaha Cemaskan Hak Penggeledahan KPPU di RUU Persaingan Usaha

Pengusaha Cemaskan Hak Penggeledahan KPPU di RUU Persaingan Usaha

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 21 Okt 2016 14:11 WIB
Pengusaha Cemaskan Hak Penggeledahan KPPU di RUU Persaingan Usaha
Foto: Jhoni Hutapea
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah memperjuangkan perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Saat ini, amandemen regulasi yang mengatur anti persaingan usaha tak sehat tersebut, tengah digodok di Badan Legislasi DPR.

Wakil Ketua Umum Bidang CSR dan Persaingan Usaha Kadin, Suryani Motik mengungkapkan, kalangan pengusaha cemas soal diloloskannya RUU yang bakal mengatur praktik monopoli dan persaingan usaha tak sehat tersebut. Khususnya pasal karet, besaran denda, sampai kewenangan penggeledahan.

KPPU sedang memperjuangkan perubahan UU No. 5/1999 sejak akhir 2015. Dalam memberantas aksi persaingan usaha tidak sehat, KPPU meminta perannya disejajarkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman. Oleh karena itu, KPPU mengajukan agar diberikan kewenangan lebih untuk mengumpulkan bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kadin bukan anti penguatan KPPU, tapi kita ketahui struktur hukum di KPPU ini tak bisa diterima, hakim dia sendiri, pelapor dia sendiri, begitu pun jaksa, penyidiknya dia sendiri. Ini ditambah kewenangan geledah pula," ujar Suryani di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/10/2016).

"Ini yang harusnya DPR kaji secara hati-hati. Karena ini menyangkut keberlangsungan dunia usaha. Yang tidak kalah mengerikannya itu menggeledah, bagi dunia usaha itu sangat mengkhawatirkan," tambahnya.

Dia melanjutkan, pasal lainnya yang dikhawatirkan pengusaha yakni masalah besaran denda yang ditetapkan minimal 5%, dan maksimal 30% dari nilai omzet penjualan perusahaan yang dinyatakan bersalah.

"Pengenaan denda sampai 30% dari penjualan itu tak masuk akal. Ada beberapa perusahaan yang omsetnya besar tapi untungnya kecil. Kaya perbankan, omzetnya kan besar, tapi untungnya sedikit. Kalau 30% bisa bangkrut," ucap Suryani.

Diungkapkannya, dalam RUU tersebut juga ada sejumlah pasal karet yang bisa membingungkan dan disalahgunakan (abuse of power) oleh KPPU sendiri.

"Contohnya pasal mengartikan tindakan monopoli. Atau pasal yang mengatur 'orang yang dianggap mengahalangi atau menggagalkan langsunh atau tidak langsung proses investigas KPPU, bisa dipidana 6 bulan atau denda Rp 5 miliar," kata Suryani. (ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads