"Semangat undang-undang ini semangatnya hanya menghukum, jadi lebih banyak hukumannya bukan justru mensuport pengusaha," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang CSR dan Persaingan Usaha, Suryani S. Motik, di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Suryani mengatakan, dari 95 pasal yang ada, sebagian besarnya merupakan usulan KPPU. Dan menurutnya, peraturan tersebut sangat memberatkan para pelaku dunia usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pengenaan denda minimum 5% atau 30% dari penjualan. Kan ada perusahaan yang beda-beda keuntungannya. Kalau ditetapkan segitu akan ada banyak perusahaan bangkrut," sambung Suryani.
Bahkan, Suryani menambahkan, bagi terlapor yang melaksanakan putusan KPPU akan dikenakan denda hingga Rp 4 triliun rupiah.
"Tanpa diberi tahu klasifikasi denda itu sendiri," tuturnya.
Untuk itu Suryani mengatakan, jika rancangan tersebut perlu dikaji kembali dengan mengikutsertakan para pelaku usaha.
"Jadi supaya dapat memberi masukan ke arah yang lebih baik, jangan hanya memberatkan," jelas Suryani. (ang/ang)










































