Kadin Nilai Revisi RUU Praktik Monopoli Memberatkan Pengusaha

Kadin Nilai Revisi RUU Praktik Monopoli Memberatkan Pengusaha

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Jumat, 21 Okt 2016 15:06 WIB
Kadin Nilai Revisi RUU Praktik Monopoli Memberatkan Pengusaha
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberi usulan untuk revisi undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi tersebut dinilai memberatkan dan menghambat kegiatan usaha di Indonesia.

"Semangat undang-undang ini semangatnya hanya menghukum, jadi lebih banyak hukumannya bukan justru mensuport pengusaha," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang CSR dan Persaingan Usaha, Suryani S. Motik, di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Suryani mengatakan, dari 95 pasal yang ada, sebagian besarnya merupakan usulan KPPU. Dan menurutnya, peraturan tersebut sangat memberatkan para pelaku dunia usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya pada saat dinyatakan KPPU bersalah itu masih di awal. Kemudian naik banding itu perusahaan harus membayar bukan menitipkan uang. Bayar 10%," jelasnya.

"Kemudian pengenaan denda minimum 5% atau 30% dari penjualan. Kan ada perusahaan yang beda-beda keuntungannya. Kalau ditetapkan segitu akan ada banyak perusahaan bangkrut," sambung Suryani.

Bahkan, Suryani menambahkan, bagi terlapor yang melaksanakan putusan KPPU akan dikenakan denda hingga Rp 4 triliun rupiah.

"Tanpa diberi tahu klasifikasi denda itu sendiri," tuturnya.

Untuk itu Suryani mengatakan, jika rancangan tersebut perlu dikaji kembali dengan mengikutsertakan para pelaku usaha.

"Jadi supaya dapat memberi masukan ke arah yang lebih baik, jangan hanya memberatkan," jelas Suryani. (ang/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads