Mau Merger dan Akuisisi, Pengusaha Keberatan Harus Lapor KPPU

Mau Merger dan Akuisisi, Pengusaha Keberatan Harus Lapor KPPU

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 21 Okt 2016 15:27 WIB
Mau Merger dan Akuisisi, Pengusaha Keberatan Harus Lapor KPPU
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewajibkan setiap perusahaan yang berencana melakukan aksi korporasi berupa merger dan akuisisi, agar melaporkannnya pada lembaga anti persaingan tak sehat tersebut.

Wakil Ketua Umum Bidang CSR dan Persaingan Usaha Kadin, Suryani Motik mengungkapkan, keharusan lapor dalam aksi korporasi tersebut dianggap merugikan perusahaan, lantaran hal tersebut membuat gejolak pada harga saham perusahaan-perusahaan bersangkutan pasca menyebar ke publik.

"Kalau mau merger atau akuisisi yang berpotensi monopoli atau penguasaan pasar harus lapor ke KPPU. Kalau itu perusahaan listing, itu ngaruh sekali nanti ke harga saham," kata Suryani di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (21/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika saham naik, BEI (Bursa Efek Indonesia) dianggapnya kita melakukan insider trading. Kita juga yang kena ruginya," tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, beberapa kasus yang disidangkan KPPU juga membuat harga saham perusahaan yang jadi terlapor merosot.

"Perusahaan yang diumumkan indikasi (kartel) harga sahamnya langsung drop. Yang rugi siapa? Pemegang saham yang dalam hal ini kalau perusahaan listing itu rakyat. Kalau saham sudah drop bagaimana buat menaikkannya lagi. Ini membuat gaduh, orang jadi takut berinvestasi di Indonesia," tandas Suryani. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads