Divestasi Dua VLCC Akhirnya Diselidiki KPK
Sabtu, 02 Apr 2005 19:45 WIB
Jakarta - Divestasi dua Very Large Crude Carrier (VLCC) akhirnya diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Divestasi yang menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini telah merugikan negara US$20-50 juta. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua KPK,Erry Riyana Hardjapamekas saat ditemui usai diskusi Reformasi Birokrasi di Mario Place, Jl Menteng, Sabtu(2/4/2005)."Kasus VLCC masuk dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Kami menggunakan hasil putusan KPPU sebagai salah satu bahan untuk penyelidikan," jelas Erry. Lebih lanjut Erry memaparkan bahwa bahan yang digunakan KPPU berbeda dengan bahan yang digunakan KPK untuk penyelidikan."kami membutuhkan bahan yang berbeda dari KPPU. Pada saatnya semua yang bersangkutan dan yang diduga berkaitan tentu akan kami mintai keterangan," tegas Erry. Sekadar diketahui, KPPU memutuskan Pertamina melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait dengan proses penjualan dua kapaltanker very large crude carrier (VLCC). Berdasarkan hasil pemeriksaan KPPU telah meminta keterangan dari 23 saksi, tiga ahli dan meneliti sekitar 291 dokumen dan surat-menyurat dan terbukti telah terjadi persekongkolan.Persekongkolan itu terjadi antara Pertamina dan Goldman Sach untuk memenangkan Frontline. Dalam proses penawaran juga melibatkan PT Perusahaan Pelayaran Equinox sebagai agen atau broker yang mewakili empat perusahaan peserta tender potensial.KKPU juga menghukum Goldman Sach Singapura untuk membayar denda sebesar Rp 19,71 miliar, Frontline membayar denda Rp 25 miliar dan Equinox Rp 16,56 miliar. Denda itu harus disetor ke kas negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak.KPPU menilai harga jual VLCC jauh lebih rendah dari harga pasar saat itu (Juli 2004) yang berkisar antara US$ 102-110 juta per unit atau US$ 204-240 juta untuk dua unit. Akibatnya, potensi penerimaan negara yang hilang dari selisih harga mencapai US$ 20-50 juta atau sekitar Rp 180-504 miliar.
(ism/)











































