"Misalnya ada kegiatan di BUMN tertentu, seharusnya tidak serta merta BUMN yang bersangkutan itu menunjuk BUMN lain. Harusnya tetap dalam proses persaingan, dimana BUMN yang bersangkutan itu tetap memberikan porsi bagi swasta untuk mengikuti tender itu," ungkap Direktur Merger KPPU, Taufik Ariyanto di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Taufik mengatakan, dengan perlakuan yang adil tersebut, nantinya akan berdampak positif bagi swasta, maupun BUMN itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menambahkan, penyusunan peta jalan induk perusahaan pelat merah alias holding (BUMN) yang digarap pemerintah, kata Taufik, haruslah bertujuan untuk kepentingan yang baik dan mensinergikan perusahaan BUMN yang ada.
"Kalau tidak mengarah ke sana nanti kita akan memberikan law enforcement ke situ, sehingga ini memberikan kesempatan oleh pelaku usaha swasta," papar Taufik. (hns/hns)











































