"Sampai hari ini belum kami agendakan. Tapi ini salah satu isu yang akan kami diskusikan dalam rapat KSSK mendatang," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Gedung Djuand, Kemenkeu, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Persoalan ini menjadi isu seiring dengan beredarnya jumlah dana orang Indonesia yang sangat besar di luar negeri. Dengan sekarang adanya repatriasi, maka diharapkan adanya pengetatan, sehingga devisa tidak terlalu gampang keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada pembahasan perubahan Undang-undang (UU) lalu lintas devisa," kata Agus pada kesempatan yang sama.
Agus menjelaskan, sejauh ini para pengusaha, khususnya eksportir sudah menyimpan hasil devisa di dalam negeri. Akan tetapi masih dalam bentuk valuta asing (valas) dan tidak dikonversi ke rupiah.
"Sebetulnya sudah kembali tapi tidak ada keharusan untuk dikonversi ke rupiah atau wajib tetap di Indonesia. Hal itu bersifat umum," paparnya. (mkl/ang)











































