Namun kendala tersebut telah berhasil diatasi setelah Tim Pembebasan Lahan melakukan konsinyasi atau menitipkan uang ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Bangil.
"Konstruksi tol Gempol - Rembang sudah lebih dari 95%, tinggal di lahan yang belum berhasil dibebaskan. Kalau sudah dibebaskan, kami langsung kerjakan, semuanya sudah siap. Makanya agar tidak menghambat proyek, 15 bidang lahan tersebut dikonsinyasi atau ganti rugi melalui PN Bangil," kata Humas PT Transmarga Jatim selaku pelaksana proyek, Rudi Purwanto, Senin (24/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum diputuskan konsinyasi, sudah dilakukan berbagai sosialisasi," jelas Rudy.
Foto: Muhajir Arifin |
Konsinyasi ini sendiri merupakan implementasi atau pelaksanaan dari UU 2/2012 terkait pemanfaatan lahan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur.
Dalam aturan ini, ditetapkan ketetapan waktu pembebasan lahan. Bagi masyarakat yang dianggap menghambat pembebasan lahan, maka uang ganti ruginya akan dititipkan alias dikonsinyasikan ke pengadilan.
Bagi masyarakat yang uang ganti ruginya telah dikonsinyasikan dapat mengajukan keberatan namun hak atas tanah yang dimilikinya telah hilang sehingga pelaksana proyek bisa langsung melakukan kegiatan konstruksi di atas tanah yang bersangkutan.
Tol Gempol-Rembang merupakan bagian dari Tol Gempol-Pasuruan yang memiliki panjang total 34,15 kilo meter.
Pengerjaan tol Gempol-Pasuruan terbagi dalam tiga seksi, yakni seksi 1 dari Gempol sampai Bangil sepanjang 13,9 kilo meter, seksi 2 dari Bangil ke Rembang sepanjang 8,1 kilo meter dan seksi 3 dari Rembang ke Pasuruan sepanjang 12,15 kilo meter.
"Kalau Bangil ke Rembang sudah 100%. Exit tolnya di Bangil juga sudah rampung. Sedangkan pengerjaan konstruksi tol dari Rembang ke Pasuruan baru persiapan," terang Rudy. (dna/dna)












































Foto: Muhajir Arifin