Sebanyak 80.000 ekor sapi yang akan diimpor oleh 19 perusahaan merupakan sapi bakalan. Syaratnya, importir yang mendapat izin juga wajib untuk mengimpor sapi indukan di kemudian hari.
"Ada 19 perusahaan dan hampir 80.000 untuk 2016. Itu fattening (bakalan) saja, di luar breeding (indukan)," ujar Enggar di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebanyakan dari Australia. Mereka sudah komitmen dan sementara masih dari sana," kata Enggar.
Engggar juga menambahkan bahwa kebijakan impor sapi dengan kewajiban impor sapi indukan 1:5 untuk perusahaan penggemukan sapi (feedloter) dan 1:10 untuk peternak tidak akan memberikan kerugian yang cukup signifikan.
"Saya bilang hanya untung berkurang dan pengembaliannya agak lama, itu saja jadi soal," ujar Enggar.
Kewajiban impor sapi indukan oleh importir nantinya akan diperiksa laporan impornya di akhir 2018. Jika feedloter dan peternak terbukti tidak melakukan kewajibannya mengimpor sapi indukan dengan sesuai dengan kesepakatan, maka izin impornya akan dicabut.
"Kami menilainya sampai 2018 akhir. Kita audit di 2018 akhir dengan rasio 1:5 dan 1:10 ada waktu untuk persiapkan diri," kata Enggar. (dna/dna)