"Paket kebijakan XIV waktunya Menko Perekonomian yang tentukan. Tapi secara subtansi sudah selesai semua. Ada 7 major issue yang harus di-address, termasuk di dalamnya masalah perpajakan khusus e-commerce," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2016).
Ia mengatakan pemerintah akan membuat pajak e-commerce yang sifatnya sederhana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan seperti penetapan Pajak Penghasilan (PPh) di pasar modal untuk investor. Di pasar modal PPh finalnya hanya 0,1 persen sehingga masyarakat tidak lagi pusing dengan penerapannya.
"Jadi orang nggak mesti pusing-pusing hitung berapa pendapatan dan segala macamnya. Di pasar modal PPh final 0,1 persen mau beli berapa dijual berapa kena pajaknya 0,1 persen," kata Rudiantara. (hns/hns)











































