Didesak Buka Hasil Pemeriksaan Panama Papers, Ketua BPK Bungkam

Didesak Buka Hasil Pemeriksaan Panama Papers, Ketua BPK Bungkam

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Selasa, 25 Okt 2016 10:40 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengambil keputusan terkait indikasi pelanggaran kode etik Ketua BPK Harry Azhar Azis yang muncul namanya di Panama Papers, dan diberi sanksi peringatan tertulis.

Koalisi Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan (KS-BPK) sendiri mendesak agar hasil pemeriksaan etik Ketua BPK Harry Azhar Azis dibuka ke publik, sehingga masyarakat mengetahui proses dan hasil pemeriksaan Harry.

Ketika dikonfirmasi mengenai kesediaannya untuk dibukanya hasil pemeriksaan tersebut, Harry mengaku tidak memiliki tanggapan apa pun, dan menyerahkan kebijakannya kepada MKKE BPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak punya tanggapan. Tanya saja ke majelis etik," ujar dia saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Harry mengatakan, kasus Panama Papers sendiri sudah selesai dengan diberikannya sanksi tertulis oleh MKKE BPK meskipun tidak dirinci, apa sanksi tersebut.

Oleh karena itu, apa pun desakan lanjutan mengenai hal tersebut, ia memilih untuk menyerahkan keputusannya kepada MKKE, termasuk adanya desakan membuka proses dan hasil pemeriksaan.

"Itu sudah diselesaikan. Itu tanya saja ke majelis etik. Jadi bukan ke saya. Yang punya kewenangan kan bukan saya. Tanya saja ke majelis etik," tuturnya.

Informasi saja, BPK telah menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan kasus pelanggaran kode etik Ketua BPK Harry Azhar Azis kepada pihak pelapor, yaitu Koalisi Penyelamat BPK, pada Senin (24/10/2016).

Kasus ini bermula ketika pada April lalu, di mana Koalisi Penyelamat BPK melaporkan tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Harry.

Harry diduga melakukan rangkap jabatan sebagai Direktur Sheng Yue International dan ketua BPK. Selain itu, Harry disinyalir tidak jujur dalam menyampaikan informasi kepemilikan dan jabatan Direktur Sheng Yue International.

Laporan ini diajukan oleh Komisi Penyelamat BPK setelah nama Harry disinggung dalam Panama Papers, dokumen milik firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca, yang bocor.

Dokumen itu menyebut, Harry memiliki perusahaan di negara suaka Pajak bernama Sheng Yue International dan tercatat mendirikan perusahaan offshore tersebut pada 2010. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads