Darmin: Google dan Pemerintah Harus Ada Kesepakatan Soal Pajak

Darmin: Google dan Pemerintah Harus Ada Kesepakatan Soal Pajak

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 25 Okt 2016 13:31 WIB
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Persoalan kewajiban pajak dari Google Asia Pacific Pte Ltd masih belum selesai hingga sekarang, meskipun Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) masih melakukan proses pemeriksaan.

Menko Perekonomian, Darmin Nasution, menilai dalam persoalan tersebut sebenarnya harus ada kesepakatan antara Google dengan pemerintah. Di mana Google bersedia menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

"Intinya sebetulnya kita akan bisa sampai pada kesepakatan sampai dia membuat badan hukum, baru mulai jalan," ungkap Darmin, dalam jumpa pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan mendirikan BUT, maka Google baru bisa dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku. Bila hal tersebut belum terwujud, maka sulit kewajiban itu dijalankan.

"Kalau tidak (BUT) ya tidak bisa," ujarnya.

Saat ini pemeriksaan sedang dilakukan oleh Kanwil Jakarta Khusus terhadap Google. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, mengatakan proses penegakan hukum baik administratif dan pidana sedang diselidiki.

"Ya jadi, Ditjen Pajak sudah lakukan pemeriksaan oleh Kanwil Jakarta Khusus kita biarkan proses ini berjalan, proses penegakan hukum baik yang administratif dan pidana sesuai dengan ketentuan Kanwil yang berwenang lakukan itu," ujar beberapa waktu lalu.

Yoga menyebut, proses pemeriksaan pajak terhadap Google di Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus telah berjalan. Namun, ia tidak bisa menyampaikan bagaimana perkembangannya saat ini.

"Untuk Google, jadi sudah berjalan pemeriksaan dilakukan oleh Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, mereka berwenang di situ, jadi kami lihat nanti segala macamnya berjalan sesuai dengan ketentuan pemeriksaan," ujar Yoga. (mkl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads